Percepat Pelaksanaan Program 2026, BRMP Sulawesi Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Nasional
Sigi, 20 Februari 2026 – Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Sulawesi Tengah mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2026 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian secara hybrid. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan, Ketua Kelompok Substansi (Kapoksi), Ketua Tim Kerja (Katimker) serta Penanggungjawab Swasembada Paangan BRMP Sulawesi Tengah melalui Zoom Meeting dari Agriculture Operation Room (AOR) BRMP Sulawesi Tengah.
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dengan fokus utama pada percepatan pelaksanaan kegiatan TA 2026 serta penguatan sinkronisasi antara kebijakan pusat dan implementasi teknis di daerah. Salah satu agenda penting yang dibahas adalah implementasi Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2026 tentang urusan pemerintahan konkuren di bidang pertanian, yang menegaskan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pembangunan pertanian.
Selain itu, rapat juga menyoroti penguatan peran penyuluh pertanian sebagai garda terdepan dalam mendampingi petani. Penataan kelembagaan penyuluh menjadi perhatian utama, termasuk proses peralihan aparatur penyuluh pertanian ke Kementerian Pertanian sesuai regulasi terbaru. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas koordinasi dan mempercepat pencapaian berbagai program strategis nasional.
Pembahasan lainnya mencakup mekanisme verifikasi dan validasi pupuk bersubsidi, termasuk penyesuaian regulasi serta penajaman data CPCL (Calon Petani dan Calon Lokasi). Penekanan diberikan pada pentingnya ketepatan sasaran distribusi pupuk, penguatan peran Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dalam pengumpulan dan validasi data, serta perbaikan sistem pelaporan Luas Tambah Tanam (LTT) guna mengatasi kendala koordinasi yang selama ini dihadapi.
Rapat juga menegaskan bahwa data kebutuhan pupuk yang tercantum dalam sistem e-RDKK menjadi dasar penetapan kuota penebusan pupuk bersubsidi oleh petani. Proses penginputan dan verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari kelompok tani, penyuluh, koordinator penyuluh, hingga dinas pertanian kabupaten, sebelum pupuk disalurkan melalui kios resmi. Selain itu, pembatasan kuota pembelian sesuai dosis rekomendasi spesifik lokasi menjadi langkah penting untuk memastikan distribusi pupuk tepat sasaran, efektif, dan sesuai kebutuhan riil petani.
Melalui partisipasi aktif dalam rapat koordinasi ini, BRMP Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh arahan yang telah disampaikan, khususnya dalam memperkuat tata kelola program, meningkatkan kualitas perencanaan berbasis data, serta mempererat sinergi antara unsur teknis dan penyuluhan guna mendukung percepatan pelaksanaan kegiatan TA 2026 secara optimal.
Penulis : Dwiky Raditya La'lang
Editor : Irwan Suluk Padang